Bolehkah meminta Cerai kalau suami punya Penyakit ini

Indoplagos

Assalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.

USTADZ, aku adalah seorang ibu berasal dari empat orang anak. Begini Ustadz, belakangan ini dokter memvonis bahwa suami aku terkenan penyakit menular yang akut. Setelah hasil seluruh pemeriksaan, menurut dokter, penyakit ini bisa menular kepada aku dan anak-anak. Penyakit ini juga bisa menular lewat pertalian suami istri.

Jujur Ustadz, aku benar-benar takut bakal perihal ini. Saya bingung. Apa yang perlu aku lakukan Ustadz? Apakah boleh menghendaki cerai didalam situasi seperti ini? Terima kasih.


Wassalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.

Dikutip berasal dari islamqa.ca., kita memohon kepada Allah supaya Allah mengobati suami Anda. Nasihat untuk Anda, hendaknya Anda sabar didalam menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya Anda berdiri di segi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit kepada Anda dan anak-anak Anda.

Kemudian, terkecuali tidak kemungkinan merawat berasal dari penyakit dan para dokter udah menegaskan bahwa penyakit selanjutnya menular, maka Anda diperbolehkan menghendaki cerai untuk menyingkirkan dhoror (kepayahan). Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 berasal dari Tsauban radhiallahu’anhu sebenarnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي

‘Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau surga.’ Hadits dishohehkan AL-Albany di Shoheh Tirmizi.

Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yaitu tanpa tersedia alasan kuat untuk menghendaki berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk terkait bersama orang lain. Maka terkait bersama istrinya lebih utama (untuk dilarang). Artinya, seorang istri diperbolehkan menghendaki berpisah dan dia berhak untuk perihal ini.’ Selesai berasal dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.

Wallahu’alam.