Ustad menjawab, Hukum mandi wajib bagi yang seks mengunakan kondom

Indoplagos

Assalamu’alaikum, ustadz, saya ingin bertanya:

Apakah kesibukan sex yang dikerjakan pada lubang dubur (tanpa ejakulasi) dan tidak bersama tekad menyetubuhinya tapi hanyalah pemanasan apakah terhitung onani atau anal sex ? Karena ejakulasi justru dikerjakan bersama tangan istri.

Jika suami istri berhubungan bersama tidak bersentuhan kelamin secara segera yakni bersama manfaatkan penghalang (kondom dsb) dan tidak berjalan ejakulasi (keluar mani) maka apakah mesti mandi hadas besar?

Jika anal sex dikerjakan bersama kondom, apakah terhitung onani atau sex dubur?
Terima kasih Ustadz.

Waalaikumussalam Wr Wb

Wajib Mandi Karena Pertemuan Dua Kemaluan

Jika yang dimaksud bersama tidak bersentuhannya dua kemaluan (suami – istri) secara segera bersama manfaatkan kondom adalah di mana si suami tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan istrinya dan tidak mengeluarkan mani maka hal itu terhitung didalam mula’abah

(permainan satu diantara mereka berdua) maka tidaklah mesti baginya mandi gara-gara tidaklah mewajibkan mandi jika keluarnya mani.

Sedangkan jika yang dimaksudkan bersama tidak bersentuhan secara segera itu adalah si suami memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan istrinya cuma saja bersama manfaatkan kondom dan tidak mengeluarkan air mani maka selalu diwajibkan baginya mandi, sebagaimana riwayat Imam

Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk satu diantara bagian tubuh perempuan yang empat, maksudnya; satu diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka mesti baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” (baca : Mandi Junub dan Membatalkan Nadzar)

Anal Seks

Islam mempersilahkan setiap suami untuk menggauli istrinya di tempat manapun dari bagian tubuhnya yang disukainya jika pada duburnya berdasarkan firman Allah swt :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat anda bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja anda kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa anda kelak bakal menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Didalam hadits Bahz bin hakim bin Muawiyah bin Haidah al Qusyairiy dari ayahnya dari kakeknya bahwa dirinya berkata,”Wahai Rasulullah, kami tidak sanggup menikmat istri-istri kami dan tidak

terhitung sanggup kami tinggalkan?” lalu beliau saw bersabda,”Dia adalah sawah ladangmu, datangilah sawah ladangmu itu sesukamu tapi janganlah engkau memukul wajahnya, menghinanya dan janganlah engkau memarahinya jika di didalam rumah.’ (HR. Abu Daud)

Ibnu katsir didalam tafsirnya menyebutkan perkataan Ibnu Juraih didalam hadits bahwa Rasulullah saw bersabda,”Baik dari arah depan maupun arah belakang sepanjang (dimasukkan) didalam kemaluan(nya).”

Adapun larangan untuk menggauli istri pada duburnya berdasarkan riwayat Ahmad dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi saw bersabda perihal menggauli pada dubur istri adalah terhitung perbuatan liwath (homoseksual) kecil.

Dengan demikianlah dilarang bagi seorang muslim menggauli istrinya pada duburnya walaupun bersama manfaatkan kondom dan tidak mengeluarkan mani gara-gara hal itu layaknya perbuatan homoseksual yang dilarang didalam islam.


Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban dari Ali bin Thalq berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Janganlah kalian datang ke istri-istri kalian pada dubur mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah malu dari kebenaran.”

Dan diwajibkan bagi pelakunya untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah swt dan juga tidak mengulanginya lagi. Dibolehkan bagi seorang istri menolak perbuatan layaknya ini meski diminta oleh suaminya gara-gara tidak ada ketaatan didalam kemaksiatan kepada Allah swt.

Sedangkan perihal onani bersama tangan istrinya maka hal itu dibolehkan dan tidak dilarang.
Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :