Ayo dukung Ulama untuk Meminta Polisi segera memproses terhadap Megawati

Indoplagos

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo menunjang langkah ulama Madura, Jawa Timur yang mengadukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Timur.

Mega dilaporkan atas dugaan penodaan dan keyakinan terhadap agama yang dianut masyarakat Indonesia selagi berpidato HUT PDIP terhadap 10 Januari 2017 lalu.

“Bagus laporan itu dikarenakan selama ini Polri diam saja. Polisi kudu segera mengolah laporan itu,” kata Anto Tanah kepada Harian Terbit, Kamis (9/11/2017).

Polisi kudu segera mengolah Megawati, sambung Anton, dikarenakan cocok azas hukum universal se dunia adalah equality before the law. Siapapun wajb diperlakukan sama dalam hukum.

Karena itu tak tersedia alasan lain bagi Polri untuk kudu segera memproses. Selain itu Megawati juga kudu ikuti hukum. Sehingga tidak tersedia diskriminasi dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Pimpinan Majlis Ta’lim An Nur, Purwakarta, Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian mengatakan, sebagai seorang tokoh nasional seharusnya Megawati mampu memelihara tiap-tiap tutur kata dan tindakanya.

Karena sebagai seorang publik figur tentu tiap-tiap hal menjadi fokus sorotan masyarakat. Oleh dikarenakan itu statemen yang disampaikan Megawati mampu menjadi polemik di masyarakat lebih-lebih tersedia unsur penistaan dan keyakinan agama yang dianut masyarakat Indonesia.

“Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali. Begitu pun dengan pelaporan yang dijalankan oleh ulama Madura tempo hari bukanlah laporan pertama umat Islam yang terasa di nistakan oleh pengakuan Megawati,” menyadari Ustadz Sopian yang juga Ketua Lembaga Dakwah Darul Habsyi dan Habib Usman tersebut.

Motif Politik

Terpisah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, tersedia motif politik atas pelaporan dugaan penodaan agama terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kecurigaan muncul lantaran laporan dilayangkan untuk pidato Megawati terhadap HUT ke-44 PDI Perjuangan, 10 Januari 2017.

Laporan dijalankan sehabis 10 bulan dari kejadian. Mega dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim.

“Sesuatu tindakan hukum yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam Pilkada Jawa Timur. Mengapa baru dilaporkan tanggal 8 November 2017 disaat tahapan Pilkada Jatim baru terasa digelar,” kata Basarah lewat info tertulis, Kamis (9/11/2017).

PDIP formal mengusung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas dalam Pilgub Jawa Timur. Basarah berharap kader PDIP di Jawa Timur dan tim pendukung pasangan calon tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi.

Apalagi, tersedia indikasi upaya menciptakan instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur. Namun, ia menyadari masyarakat berhak melaporkan sesuatu kepada penegak hukum.

Namun negara hukum bakal teliti menindaklanjuti ke tingkat penyelidikan atau penyidikan seumpama mencukupi unsur-unsur pidana.

“Kami percaya sepenuhnya, Polda Jawa Timur bakal berhati-hati dan sigap mengatasi kasus ini sehingga tidak berkembang menjadi kasus sosial yang mampu mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” bebernya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penodaan agama selagi mengimbuhkan pidato dalam HUT ke 44 PDI Perjuangan, Januari 2017.

Laporan udah diterima dan ditandangani Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan teregistrasi terhadap no TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM, Rabu 8 November 2017.Dalam laporan itu Megawati disebut melanggar Pasal 156 KUHP perihal tunjukkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau sebagian golongan masyarakat Indonesia. 
Tags