Bolehkah berhungan Intim ketika sedan Proses Talak

Indoplagos

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

USTADZ, aku seorang suami yang sedang berada didalam proses talak bersama dengan istri saya. Tapi kami belum resmi berpisah dikarenakan prosesnya agak lama. Suatu kali, dikarenakan tidak kuat, aku terkait bersama dengan istri. Pertanyaan aku Ustadz, apakah dibolehkan didalam Islam hubungan seperti itu? Apa kedudukan isteri seperti itu didalam Islam? Atas jawaban Ustadz, aku ucapkan terima kasih.

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami kutip berasal dari islamqa.ca.,

Jika seorang suami belum mentalak isterinya dan belum tersedia instansi yang miliki wewenang menjatuhkan talak terhadap wanita berikut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita berikut tetap diakui sebagai isterinya. Walaupun sang suami sudah lama tidak bersamanya atau mengisolirnya atau sang isteri mengantarai diri darinya, berapa lamapun saat yang berlalu.

Jika sang suami menjimaknya, maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia lakukan.



Wallahua’lam. []